Drama Pertentangan Duterte dengan International Criminal Court (ICC)

Duterte ditangkap sekembalinya dari Hongkong dalam rangka berkampanye untuk pertarungan memperebutkan walikota Davao

Rodrigo Duterte ditangkap interpol setibanya di bandara Manila pada Selasa (12/03/2025). Menurut pemberitaan jaringan televisi global Al Jazeera, ia ditangkap sekembalinya dari Hongkong dalam rangka berkampanye untuk pertarungan memperebutkan walikota Davao di wilayah Mindanao yang tidak lama lagi digelar. Tuduhan kejahatan melawan kemanusiaan (crime against humanity) dialamatkan kepada Duterte.



Kini Duterte menginjak 80 tahun, dilahirkan tahun 1945. Walaupun sudah pernah menjadi presiden dan tergolong lanjut usia, namun semangatnya untuk terjun ke dunia politik masih menyala. Apalagi saat ini anaknya, Sara Duterte yang menjadi wakil presiden Filipina terancam dimakzulkan.

Saat menjadi presiden, Duterte mengecam keras upaya International Criminal Court (ICC) yang berpusat di Den Haag, Belanda yang mengkritisi kebijakannya dalam memerangi narkoba. Pasalnya, Duterte memberlakukan pembunuhan di luar pengadilan (extrajudicial killing) terhadap para pecandu dan pengedar narkoba di negaranya. Korban pembunuhan berkisar antara 6.000 hingga 7.000 jiwa, bahkan ada yang memperkirakan lebih dari angka tersebut. Menurut sumber kepolisian Filipina, jumlah korban mencapai angka 7.640 jiwa.


Di bawah Duterte, Filipina akhirnya menyatakan keluar dari ICC pada tahun 2018. Sebagai negara yang meratifikasi Statuta Roma, juga diakhiri pada 17 Maret 2019.

Ketika diwawancarai James Bay dari Al-Jazeera, pengamat politik dari University of Manila, Richard Heydarian menyatakan, "ICC telah mengumpulkan bukti-bukti di kalangan bawah selama bertahun-tahun, dan hal itu menjadi upaya kuat ICC untuk menangkap Duterte", ujarnya.

Lebih lanjut Heydarian mengatakan, perdebatan yang terjadi di Filipina terjadi seputar legalitas penangkapan yang begitu cepat, tanpa memberikan kesempatan Duterte pulang ke rumahnya. Namun hal ini tampaknya sudah dipersiapkan oleh pemerintahan Marcos Jr dan langsung berkoordinasi dengan ICC yang langsung membawanya ke Den Haag.

"Narasi yang berkembang di kalangan pendukung Duterte menyebutkan penahanan oleh ICC adalah ilegal. Di sini perlunya para ahli menjelaskan. Filipina baru meratifikasi Statuta Roma tahun 2011 dan menarik diri dari ICC tahun 2018, artinya kasus yang melibatkan Duterte dapat diproses berdasarkan tahun di mana Filipina masih menjadi anggota dari Statuta Roma", ujarnya menyambut pertanyaan soal legalitas dari penahanan Duterte oleh ICC.

Melipirnews

Komentar

Advertisements

Popular Posts

Komunikasi Empatik: Kunci Pemimpin Membangun Kepercayaan dan Hubungan yang Kuat

Antara Pariwisata dan Pelestarian: Dilema Borobudur dalam Perpres 101 Tahun 2024

Kepemimpinan Algoritma: Siapkan Pemimpin Jawa Timur Hadapi Era Digital

Memanfaatkan Setu-Setu di Depok Sekaligus Menjaganya dari Ancaman Alih Fungsi

Perjuangan Minoritas dalam Membangun Identitas Nasional di Asia Tenggara

MTI: Setelah 10 tahun Bridging, Seharusnya Ojol Hanya untuk Pengantaran Barang

Gorengan Khas Jepang dan Impor Minyak Sawit dari Indonesia

Penyebab Banjir, Gubernur Dedi: Akibat Pembangunan, Pusat: Curah Hujan

Timun atau Melon Suri yang Selalu Beredar di Jabodetabek di Bulan Suci?

ARTIKEL FAVORIT PEMBACA

Memanfaatkan Setu-Setu di Depok Sekaligus Menjaganya dari Ancaman Alih Fungsi

Timun atau Melon Suri yang Selalu Beredar di Jabodetabek di Bulan Suci?

Judi Online Berlari Liar di Antara Pekerja Informal Hingga Anggota Dewan

Musik Gambus "Milik" Betawi Berunsur Kebudayaan Nusantara

Kontes Debat Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)

Perpaduan Budaya Penambah Eksotis Masjid Ridho Ilahi, Wilangan, Nganjuk

Bertaruh Cuan di Tengah Kemacetan Jalan Raya Sawangan

Kasih Bunda Tak Terkira; Ber-Solo Touring Demi Tengok Anaknya

Kawasan Menteng Bergaya Eropa Jejak Peninggalan Kebijakan Daendals

Rangkaian Harmusindo 2024: Dorong Museum Sebagai Destinasi Wisata dan Edukasi

Advertisement

Buku Baru: Panduan Praktis Penelitian Sosial-Humaniora

Berpeluh Berselaras; Buddhis-Muslim Meniti Harmoni

Verity or Illusion?: Interfaith Dialogue Between Christian and Muslim in the Philippines

IKLAN ANDA

IKLAN ANDA

Kirimkan Artikel Terbaik Anda

Kanal ini menerima sumbangsih tulisan features terkait dengan area dan tujuan kanal. Panjang tulisan antara 500-700 kata. Dikirim dengan format, yakni judul-MN-nama penulis. Isi tulisan di luar tanggung jawab redaksi.