Mengapa Konflik Antarpengurus Pramuka Terus Berlanjut?

Publik Indonesia yang masih terkenang akan rutinitas kemacetan jalan saat puncak mudik beberapa tahun silam, pastilah ingat dengan tampilan beberapa muda mudi berseragam kecoklatan yang turut mengatur lalu lintas di jalan raya. Mereka ini rela berpanas-panasan bersama aparat kepolisian untuk mengurai penumpukan kendaraan di titik-titik tertentu. Mungkin itulah di antara kenangan tampilan sukarela dan bantuan untuk kepentingan umum paling kuat jika membicarakan anak-anak muda yang tergabung dalam praja muda Karana (Pramuka) ini. 


Selebihnya, belakangan ini bau konflik cukup pekat melekat pada Pramuka, terutama konflik antarpengurus. Memang masih muncul juga secara sporadis tampilan Pramuka dengan berbagai kegiatannya di beberapa tempat. Begitu pula kegiatan pelatihan Pramuka masih dilaksanakan di berbagai jenjang pendidikan formal.

Beberapa masa silam publik Indonesia dihebohkan konflik antara Menpora Imam Nahrawi dengan Ketua Kwarnas Pramuka, Adhyaksa Dault di tahun 2018. Keduanya terlibat konflik karena relasi yang kurang harmonis.  Di satu sisi pihak dari unsur pemerintah dan di sisi lain kaum muda sukarelawan yang tergabung dalam Pramuka. Adhyaksa Dault mengungkapkan kekecewaannya dengan kebijakan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi saat itu yang memberikan dana langsung kepada pihak kwartir daerah, bukannya lewat kwartir nasional. Menurut Adhyaksa Dault, kwartir daerah memiliki pembina sendiri yaitu gubernur, selaku ketua Majelis Pembimbing Daerah. Artinya, Kwarnas harusnya diperhatikan langsung oleh pemerintah pusat.

Hari-hari ini panggung Pramuka di Tanah Air disuguhi lagi tontonan konflik di jajaran elit. Salah satu mantan pengurus Kwartir Nasional (Kwarnas) gerakan kepanduan ini, Untung Widyanto mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) terkait pemberhentiannya sebagai pengurus Kwarnas masa bakti 2018-2023. Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso menjadi pihak tergugat dalam surat gugatan dengan nomor perkara 270/G/2023/PTUN.JKT yang dilayangkan pada 26 Juni 2023.

Dalam surat gugatannya, Untung Widyanto meminta Hakim PTUN untuk menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan (SK) Kwarnas Nomor 025 Tahun 2023 tanggal 27 Februari 2023 tentang Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Pergantian Antar Waktu (PAW) Masa Bakti 2018 – 2023 yang sekaligus memberhentikan dirinya dari jajaran kepengurusan. Untung beranggapan, SK tersebut melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka Pasal 51 yang menyebut bahwa pergantian pengurus kwartir antar waktu dapat dilakukan, karena: (a) berhalangan tetap; (b) mengundurkan diri; (c) dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap; dan (d) melanggar Kode Kehormatan Pramuka.

Untung Widyanto sebenarnya tahu persis musabab dirinya diberhentikan. Penyebab utamanya karena juga konflik, yaitu konflik pimpinan Kwarnas dengan Kwarda Jawa Timur. Untung memang mempertanyakan kebijakan pimpinan Kwarnas yang melarang Kwarda Jawa Timur mengikuti kegiatan Pramuka di tingkat nasional selama tiga tahun terakhir ini. Hal ini terjadi lantaran Budi Waseso tidak mengakui Arum Sabil yang terpilih sebagai Ketua Kwarda dalam Musyawarah Daerah (Musda) Jawa Timur pada 16 Desember 2020. Sejak saat itu, SK dari Kwarnas belum juga dikeluarkan untuk kepengurusan Kwarda Jawa Timur pimpinan Arum Sabil. Bahkan Ketua Kwarnas Budi Waseso belum melantik Gubernur Khofifah Indar Parawansa sebagai Ketua Majelis Pembimbing Pramuka Daerah (Mabida). Menggelikannya lagi, Kwarnas kerap langsung berhubungan dengan kwarcab-kwarcab di wilayah Jawa Timur untuk koordinasi kegiatan dan tidak berkoordinasi dengan Kwarda pimpinan Arum Sabil. 

Ketidaktahuan publik alasan belum disahkannya kepengurusan Kwarda Jawa Timur juga masih kuat. Tentu saja publik tidak menghendaki adanya campur tangan urusan pribadi di balik semua itu walaupun sebagian mungkin juga mempertanyakan ada apa sebenarnya hubungan antara Arum Sabil yang adalah salah satu pengusaha perkebunan handal dari Jember, dengan Budi Waseso, Ketua Kwarnas yang seorang purnawirawan polisi. Mungkin saja hubungan kurang harmonis itu pernah atau sedang terjadi di luar urusan kepramukaan.

Akibatnya tentu mudah ditebak, Pramuka yang disemangati penguatan pendidikan karakter untuk kalangan muda, akan terancam semakin tidak dilirik oleh kalangan muda sendiri. Konflik-konflik antarpengurus itu semakin menjauhkan jiwa Pramuka dari sasarannya, yaitu kaum muda yang berjiwa volunteer dan memiliki kepedulian tinggi terhadap lingkungan sosialnya.

Pramuka sendiri yang didirikan tahun 1961, menghadapi begitu banyak masalah terutama di era Reformasi. Masalah radikalisasi anak-anak muda makin tidak tersentuh oleh Pramuka. Selain dari pada itu, ketergantungan terhadap pemerintah yang sangat kuat selama ini yang tidak dipungkiri juga menjadi faktor penentu bagi keefektifan kepengurusan Pramuka di berbagai jenjang di dalam negeri. Apalagi secara internasional, Pramuka tidak begitu kuat posisinya. Secara internasional, ia menginduk pada UNESCO. Karena itu, permasalahan Pramuka ini hanya akan berkutat di dalam negeri saja, dan sepertinya sulit menjadi isu penting sampai ke badan dunia walau kontingen Indonesia ikut serta dalam konferensi dan jambore Pramuka internasional.  

Dalam website Pramuka sedunia, scout.org yang terbilang sangat minim informasi itu, kegiatan Pramuka (scouting) dipandang merupakan gerakan pendidikan untuk kalangan muda dengan mencakup 57 juta scout di lebih dari 200 negara dan wilayah di seluruh dunia. Melalui kombinasi yang unik antara pendidikan, petualangan, dan keceriaan, Pramuka terus menginspirasi kalangan muda untuk menjadi warga negara yang aktif terlibat mewujudkan dunia yang berkelanjutan.

MN

Baca Juga

Komentar

Buku Baru: Panduan Praktis Penelitian Sosial-Humaniora

Berpeluh Berselaras; Buddhis-Muslim Meniti Harmoni

Verity or Illusion?: Interfaith Dialogue Between Christian and Muslim in the Philippines

IKLAN ANDA

IKLAN ANDA

Kirimkan Artikel Terbaik Anda

Kanal ini menerima sumbangsih tulisan features terkait dengan area dan tujuan kanal. Panjang tulisan antara 500-700 kata. Dikirim dengan format, yakni judul-MN-nama penulis.Isi tulisan merupakan tanggung jawab penulis.