Antara Pariwisata dan Pelestarian: Dilema Borobudur dalam Perpres 101 Tahun 2024
“Pariwisata lebih diutamakan, padahal yang seharusnya didahulukan adalah pelestarian,” ujar Daud. Borobudur, mahakarya warisan dunia yang membanggakan Indonesia, kembali menjadi pusat perbincangan. Kali ini, sorotan tertuju pada pengelolaannya yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2024. Melalui kegiatan Sekolah Kehidupan Borobudur , Warung Info Jagad Cleguk menyelenggarakan diskusi online via Zoom pada 9 Maret 2025 dengan tema “Dilema Persoalan Pengelolaan Borobudur, Menyoroti Perpres 101 Tahun 2024”. Acara ini bertujuan untuk menggali berbagai perspektif guna melengkapi penulisan buku terbitan Warung Info Jagad Cleguk sekaligus memberikan masukan konstruktif kepada para stake holder. Baca juga: Sunset, Ular, dan Tri Sandya di Tanah Lot Candi Borobudur (Sumber: freepik.com) Perpres 101 Tahun 2024: Antara Harapan dan Tantangan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kawasan Borobudur diranc...
Komentar
Posting Komentar